Berau

Proyek Jalan Rp25,2 Miliar Di Limunjan-Mataritip, Ketua GM FKPPI Kaltim Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dan Intervensi APH Ke KPK Serta Kejagung RI.

Berau, PERISTIWA.CO.ID – Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur secara resmi mengambil langkah hukum tegas. Pada Selasa, 22 September 2026, surat laporan indikasi pelanggaran hukum dan etika terkait Proyek Pembangunan Jalan Limunjan–Mataritip telah diserahkan dan diterima secara resmi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) di Jakarta.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana ini menyedot anggaran fantastis hingga Rp25,2 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

Namun, alih-alih mendatangkan kesejahteraan, proyek infrastruktur tersebut justru memicu deretan masif, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, perusakan lahan warga, hingga intervensi oknum aparat penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran spasial dan fakta lapangan, proyek jalan angkutan kontainer sepanjang 1 Kilometer tersebut diduga kuat berdiri tegak di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa dibekali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ironisnya, proses eksekusi di lapangan diwarnai penggusuran sepihak tanpa sosialisasi transparan. Alat berat kontraktor meratakan lahan pertanian produktif serta menghancurkan ribuan pohon pisang dan lain lainnya milik warga lokal dan Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL).

Ketika warga melakukan aksi protes dan penghentian operasional, alih-alih menemui warga, pihak manajemen PT Dutra Anugrah Sukses justru mengerahkan oknum berinisial B, yang mengaku sebagai personel Kejari Berau atas instruksi staf bagian umum Kejari, yang berinisial D, Kehadiran oknum APH ini diduga kuat digunakan untuk menekan dan mendikte warga agar menerima skema ganti rugi tanam tumbuh yang sangat minim, yakni berkisar antara Rp150.000 hingga Rp400.000 per pohon, sementara tanah garapan warga tetap dikuasai secara sepihak.

Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menyampaikan kekesalan mendalamnya atas sikap tertutup para pejabat berwenang di daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau yang dinilai tidak kooperatif dan menutup akses informasi dari media.

Bagi Bastian, ini bukan sekedar kasus tunggal, melainkan cerminan tata kelola anggaran yang amburadul di tengah tuntutan efisiensi daerah.

“Surat laporan sudah disampaikan ke KPK dan Kejagung. proyek yang dikerjakan oleh PT Duta Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana ini menyedot anggaran hingga Rp25,2 miliar yang bersumber penuh dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan temuan awal di lapangan, proyek bernilai jumbo tersebut diduga kuat berdiri tegak di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Bastian usai penyerahan dokumen resmi.

Ia mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan mengusut tuntas proyek ini sekaligus membuka kotak Pandora praktik korupsi terstruktur di Kabupaten Berau.

Menanggapi pelaporan ini, praktisi hukum Gunawan, S.H., memberikan analisis tajam dari sudut pandang yuridis. Menurutnya, pembuatan, pembukaan, atau pemanfaatan jalan yang melintasi kawasan hutan tanpa perubahan fungsi, izin pemanfaatan, dan prosedur hukum yang sah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.

“Penyampaian laporan kepada KPK dan instansi terkait adalah langkah hukum yang benar dan wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan,” ujar Gunawan.

Ia juga menambahkan bahwa jika pembukaan jalan tersebut terbukti dibiarkan, disetujui, atau difasilitasi oleh pejabat tanpa prosedur yang sah, maka jeratan hukum dapat dikenakan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) karena berpotensi merugikan keuangan negara (total loss) serta menguntungkan korporasi swasta.

Dengan telah dikantonginya tanda terima resmi dari KPK dan Kejagung pada 22 September 2026 ini, publik kini menanti langkah progresif aparat penegak hukum pusat untuk segera memanggil para pihak terkait di Kabupaten Berau demi menegakkan keadilan bagi masyarakat dan menyelamatkan keuangan negara.

Penulis : Samsul

Related Articles

Back to top button