BerauKaltim

Masyarakat Karang Tigau Melawan, PT KCW Diduga Serobot Lahan Bermasalah, DPRD Berau Didesak Gelar RDP

Berau, – Sengketa lahan antara masyarakat Karang Tigau, RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan dengan perusahaan pertambangan PT Kukar Commodities Worldwide (KCW) kian meruncing.
‎
‎Meski proses mediasi pada 5 Oktober 2026 berakhir buntu (deadlock), pihak perusahaan disinyalir tetap nekat melakukan aktivitas pematangan dan penggarapan di atas lahan warga yang statusnya masih bermasalah dan dalam penelusuran kelengkapan perizinan.
‎
‎Menanggapi tindakan sepihak tersebut, Bastian selaku Kuasa Pengurus Masyarakat Karang Tigau melayangkan surat permohonan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau pada Senin (13/10/2026).
‎
‎”Kami memperingatkan dengan keras kepada pimpinan PT KCW untuk segera menghentikan seluruh aktivitas alat berat di atas lahan Karang Tigau, Tindakan Anda menggarap lahan yang sedang dalam status sengketa dan pasca-mediasi deadlock adalah bentuk pemaksaan kehendak, sikap arogan, serta cerminan ketidakpatuhan terhadap asas hukum. Jangan membenturkan kepentingan bisnis perusahaan dengan hak dasar masyarakat lokal. Jika PT KCW terus memaksakan kehendak tanpa menyelesaika kewajiban dan legalitas perizinan secara transparan, kami tidak akan tinggal diam dan siap menempuh segala jalur hukum serta aksi terukur untuk mempertahankan hak warga,” Tegas Bastian.
‎
‎”Kami mendatangi DPRD Berau pada 13 Oktober 2026 bukan sekedar untuk mengadu, tetapi untuk menagih fungsi pengawasan wakil rakyat. Kami mendesak pimpinan dan anggota DPRD Berau segera memanggil PT KCW dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dan transparan. DPRD harus berani mengambil sikap tegas, meninjau ulang legalitas perizinan PT KCW, serta merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan di lokasi sengketa sampai ada penyelesaian yang berkeadilan. Jangan biarkan rakyat Karang Tigau berjuang sendiri melawan kekuatan Perusahaan,” harapannya
‎
‎Upaya musyawarah yang dihadiri para pihak tidak membuahkan kesepakatan karena belum ada titik temu terkait klaim kepemilikan lahan dan kejelasan perizinan perusahaan.
‎
‎Pasca-mediasi, PT KCW dilaporkan tetap menurunkannya armada dan alat berat untuk menggarap area yang diklaim warga, sehingga memicu keresahan dan potensi konflik sosial di lapangan.
‎
‎Menghindari gesekan fisik, pihak kuasa masyarakat memilih jalur hukum dan diplomasi publik dengan bersurat secara resmi ke DPRD Kabupaten Berau untuk memfasilitasi RDP lintas sektoral.
‎
‎Masyarakat Karang Tigau berharap DPRD Berau bergerak cepat memanggil pihak PT KCW, dinas-dinas terkait, serta perwakilan warga guna membuka secara terang-benderang dokumen perizinan dan alas hak atas tanah tersebut demi terciptanya keadilan dan ketertiban hukum.

Penulis : Samsul

Related Articles

Back to top button