Polemik Tapal Batas Berau–Kutim, Bupati Berau Tolak Peta RTRW Kaltim, GM FKPPI Desak Revisi dan Bawa Isu ke Kemendagri

Peristiwa.co.id, Berau – Ketegangan terkait penetapan garis tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan pada Rabu, 7 Oktober 2026, gagal mencapai mufakat setelah Pemerintah Kabupaten Berau secara tegas menolak usulan penggunaan peta batas berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2043.
Sikap tegas Bupati Berau dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan keutuhan wilayah mendapat apresiasi luas, salah satunya dari Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian.
Menurutnya, pemanfaatan peta batas versi RTRW Provinsi Kaltim sangat merugikan Kabupaten Berau serta mengancam hak hidup masyarakat kampung yang berada di sekitar garis bentang perbatasan.
Berdasarkan hasil rapat mediasi yang digelar di Balikpapan, terdapat lima poin krusial yang merangkum jalannya pertemuan
Gubernur Kaltim memaparkan kondisi lapangan berdasarkan tarikan versi Kabupaten Berau, tarikan versi Kabupaten Kutim, serta opsi tarikan batas versi Pemprov Kaltim merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023–2043.
Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan Peta Batas RTRW Provinsi Kaltim sebagai dasar hukum wilayah Kabupaten Berau dan Kutim.
Bupati Kutim menyatakan sepakat dengan opsi tersebut, sementara Bupati Berau dengan tegas menolak.
Sebagai konsekuensi kebuntuan, kedua pemerintah daerah sepakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang status administrasinya masih dalam perdebatan.
Karena belum ada kesepakatan, hasil rapat resmi diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi lebih lanjut ditingkat pusat.
Penolakan dari pihak Berau didasari kekhawatiran mendalam terhadap keadilan historis dan administratif.
Bastian menduga bahwa penyusunan RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023 memuat keberpihakan terhadap Kutim, mengingat proses perumusannya berlangsung pada masa kepemimpinan Gubernur sebelumnya serta dominasi pejabat asal Kutim di tubuh birokrasi provinsi.
“Secara histori, Kabupaten Kutai Timur adalah daerah pemekaran baru sejak tahun 1999 dari induk Kabupaten Kutai Kartanegara. Artinya, batasan yang sah harus merujuk pada regulasi historis antara Kutai Kartanegara dan Berau,” tegas Bastian.
Ia juga menilai langkah Pemprov Kaltim terkesan lepas tangan dan langsung melempar tanggung jawab penyelesaian masalah ke Kemendagri tanpa solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Menghadapi polemik ini, elemen masyarakat Berau didorong untuk tetap solid dan rapatkan barisan. Dukungan penuh juga diserukan kepada tokoh-tokoh adat Berau, khususnya Kesultanan Sambaling, untuk bersama-sama mengawal agar tidak sejengkal pun tanah Berau yang hilang.
Sebagai tindak lanjut konkret, GM FKPPI Kaltim berencana melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu dekat.
Mereka mendesak diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Dokumen dan hasil RDP tersebut nantinya akan dijadikan amunisi kuat untuk dibawa langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Jika benar bentang batas dalam Peta RTRW Provinsi Kaltim 2023 merugikan Kabupaten Berau, kami mendesak agar Peraturan Daerah tersebut segera direvisi,” pungkas Bastian.
Konflik perbatasan ini kini menjadi ujian serius bagi sinergi pembangunan regional di Kalimantan Timur. Publik menanti langkah bijak pemerintah pusat untuk meredam potensi konflik sosial, melindungi hak investasi, serta memastikan kepastian hukum bagi warga di wilayah perbatasan.
Penulis : samsul







